Undang-undang no.4 tahun 2011
Sebagaimana yang diketahui, dalam dictum menimbang UU nomor
4 Tahun 2011, terdapat dua pikiran pokok yang mendasari hadirnya Undang-undang
Informasi Geospasial ini yaitu :
1. Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber
daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial
2. Agar informasi geospasial dapat terselenggara
dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin
keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan informasi
geospasial.
Dengan adanya dua pokok pemikiran tersebut maka UU No.4 tahun
2011 disahkan. Menurut Pandi Nugroho, kehadiran undang-undang yang mengatur
tentang Informasi Geospasial ini didedikasikan untuk beberapa tujuan utama
yaitu :
a. Untuk
mendukung pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya bagi kemakmuran
seluruh rakyat Indonesia, dimasa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana
diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
b. Hadirnya
UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi
untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana
dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945 bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara rumusan
Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kehadiran Undang-Undang ini
secara langsung bertujuan untuk:
1. Menjamin
ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan
2. mewujudkan
penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama,
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
3.mendorong
penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat.
Terdapat dua
prinsip utama dalam tubuh undang-undang informasi Geospasial tersebut antara
lain pertama, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi
geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah bersifat terbuka. Hal ini bermakna bahwa :
a) Bagi segenap
WNI diberikan kemerdekaan untuk dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian
besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan.
Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG,
untuk dapat menumbuhkan dan mengembangkan industri IG dengan baik.
b) Bagi
Pemerintah ; segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di
daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan IG yang akurat dan
dapat dipertanggungjawabkan tersebut diharuskan karena mengingat bahwa IG yang
digunakan oleh segenap penyelenggaraan pemerintah tersebut terbuka untuk umum
(WNI) yang sewaktu-waktu dapat diakses dan digunakan pula oleh masyarakat.
Kedua, bahwa
IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk
menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada sehingga
tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada
IG (peta). kejadian tumpang tindih IG
mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi
geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum.
1. Eksistensi UU
Nomor 4 Tahun 2011 dalam Bidang Pertanahan.
2. Bagaimana
pengaruh UU Nomor 4 Tahun 2011 terhadap kegiatan pemetaan baik
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang tentang Informasi Geospasial tentu saja berpengaruh
terhadap semua kegiatan pemetaan yang
dilakukan baik secara manual maupun digital. Kehadiran UU tersebut secara
langsung bertujuan mengadakan unifikasi kegiatan pemetaan secara nasional
dengan menggunakan dasar yang sama. Hal ini diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23
UU No. 4 tahun 2011. Di dalam Pasal 22 mengatur
bahwa Badan Informasi Geospasial (sebagai pengganti Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan IGD (Informasi
Geospasial Dasar). Sedangkan penyelenggaraan IGT (Informasi Geospasial Tematik)
dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dan atau setiap orang
berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (pasal 23).
Pembuatan IGT sebagaimana yang dijelaskan pasal 19 dan 20 wajib mengacu
pada IGD.
Pembuatan IGD secara manual dan digital diatur dalam pasal
27 dan 31 UU tersebut. Asal 27 mengatur
bahwa pelaksanaan pengumpulan data geospasial dapat dilakukan secara langsung
melalui survey, pencacahan maupun dengan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sementara pengolahan data geospasial tersebut
dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan/atau bersifat bebas
dan terbuka.
Terkait dengan pengolahan IGD, pasal 34 mengatur bahwa
pemrosesan data geospasial harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi
:
1. Sistem
proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat
ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional, dan
2. format,
basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
Dengan demikian melalui pengaturan ini maka perwujudan
unifikasi kegiatan pemetaan dapat dilakukan sebab setiap peta yang akan
dihasilkan memiliki dasar, sistem koordinat dan sistem proyeksi yang sama.
Badan Pertanahan Nasional RI sebagai salah satu instansi
yang berkecimpung dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan di bidang kadastral
pastinya merasakan dampak kehadiran undang-undang ini dalam kegiatan pengukuran
dan pemetaannya. Dalam bidang pemetaan BPN RI telah mengeluarkan buku Norma,
Standar, Pedoman dan Mekanisme (NSPM) Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan
Edisi II Tahun 2009 yang diterbitkan oleh Direktorat Pemetaan Tematik untuk
menjadi acuan pelaksanaan survei dan pemetaan tematik bagi jajaran Survei,
Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan baik di pusat, kantor wilayah dan kantor
pertanahan kabupaten/kota. Dengan dikeluarkannya Undang-undang tersebut maka
sudah seharusnya diperlukan penyesuaian segala bentuk aturan, petunjuk dan
pedoman yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan instansi BPN
RI dilakukan terhadap standar yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial.
Sumber:http://wwwferysblog-ferryrabu.blogspot.com/2011/05/eksistensi-undang-undang-nomor-4-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar