Senin, 09 Januari 2017

KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA

KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA


Dalam pembuatan peta tentunya terdapat syarat serta ketentuan, adapun ketentuan ini terbagi menjadi 2 aspek yaitu aspek yuridis dan aspek teknis. Berikut merupakan pemaparan kedua aspek tersebut:

      A.     Aspek Yuridis

Aspek yudiris adahh aspek yan bersinggungan dengan hukum. Dalam ketentuan pembuatan peta terdapat 4 peraturan ketentuan pembuatan peta, yaitu:
1.       Undang-Undang No.4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
2.       Peraturan pemerintah No.8 tahun 2013 tengtang tingkat ketelitian pada peta untuk penataan ruang dan wilayah
3.       Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang

      B.      Aspek Teknis

1.       Pencapaian terhadap batas toleransi kesalahan
2.       Pemenuhan ketentuan dalam penentuan metoda pengambilan data
3.       Memperhatikan tingkat ketelitian peralatan dan material yang digunakan

4.       Kualifikasi dan klasifikasi sumberdaya manusia

Kompetensi Sumber Daya Manusia

  1. ·         Pengetahuan
  2. ·         Keterampilan Pengalaman
  3. ·         Kebijaksanaan
  4. ·         Etika 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar