KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA
Dalam pembuatan peta tentunya
terdapat syarat serta ketentuan, adapun ketentuan ini terbagi menjadi 2 aspek
yaitu aspek yuridis dan aspek teknis. Berikut merupakan pemaparan kedua aspek
tersebut:
A. Aspek Yuridis
Aspek yudiris adahh aspek yan bersinggungan
dengan hukum. Dalam ketentuan pembuatan peta terdapat 4 peraturan ketentuan
pembuatan peta, yaitu:
1.
Undang-Undang No.4 tahun 2011 tentang informasi
geospasial
2.
Peraturan pemerintah No.8 tahun 2013 tengtang tingkat
ketelitian pada peta untuk penataan ruang dan wilayah
3.
Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan
ruang
B. Aspek Teknis
1.
Pencapaian terhadap batas toleransi kesalahan
2.
Pemenuhan ketentuan dalam penentuan metoda
pengambilan data
3.
Memperhatikan tingkat ketelitian peralatan dan
material yang digunakan
4.
Kualifikasi dan klasifikasi sumberdaya manusia
Kompetensi Sumber Daya Manusia
- · Pengetahuan
- · Keterampilan Pengalaman
- · Kebijaksanaan
- · Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar