PP No.8 Tahun 2013
Undang-undang no.27 tahun 2007 menegaskan bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dalam peraturan pemerintah. PP No.8 Tahun 2013 ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2013. Berikut adalah isi daripada peraturan pemerintah no.8:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau
buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan
kelengkapan data, dan/atau informasi
georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem
referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan
secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol,
warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh
digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan
yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang
berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem
koordinat tertentu.
6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia
yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
7. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah
diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil
atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk
menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
BAB II
PERENCANAAN TATA
RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah
nasional;
b. rencana tata ruang wilayah
provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah
kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang
pulau/kepulauan;
b. rencana tata ruang kawasan
strategis nasional;
c. rencana tata ruang kawasan
strategis provinsi;
d. rencana tata ruang kawasan
strategis kabupaten;
e. rencana tata ruang kawasan
strategis kota; dan
f. rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
(4) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan,
kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan
strategis.
Bagian Kedua
Peta Rencana Tata
Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
dan
b. Peta Rencana Pola Ruang.
(2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB III
KETELITIAN PETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata
ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan
kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat
ketelitian tertentu.
(2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. ketelitian geometris; dan
b. ketelitian muatan ruang.
(3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. sistem referensi Geospasial;
b. Skala; dan
c. Unit Pemetaan.
Pasal 11
(1) Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi
Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi
Geospasial yang bersifat global.
Pasal 12
(1) Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalamPasal
10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kerincian kelas unsur; dan
b. simbolisasi.
(2) Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian
kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian
kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi
bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4) Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan
simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap
penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi
Bagian Kedua
Ketelitian Peta
Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 13
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan
menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.
Paragraf 2
Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 14
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan
dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal
1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat
digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut,
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data
Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah
provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah
berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi
ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5
(lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
Paragraf 3
Ketelitian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 15
(1) Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal
1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat
digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Bagian Ketiga
Ketelitian Peta
Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan
Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan
menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal
1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat
digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN
INFORMASI GEOSPASIAL
PETA RENCANA TATA
RUANG
Pasal 30
(1) Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam
sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
BAB V
PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 32
(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam
penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. penerbitan pedoman, standar,
dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan,
supervisi, dan konsultasi;
c. pemberian pendidikan dan
pelatihan;
d. perencanaan, penelitian, dan
pengembangan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
sumber:http://rianaviciani.blogspot.co.id/2013/05/resume-pp-no-8-tahun-2013-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar